Pelbagai pertandingan telah diadakan sempena Minggu Hidup Sihat Tanpa Dadah yang telah dijalankan selama seminggu bermula 14 Oktober 2011 hingga 18 Oktober 2011. Antaranya:-
18 Oktober 2011
PROGRAM PENDIDIKAN PENCEGAHAN DADAH PERINGKAT SEKOLAH
Pelbagai pertandingan telah diadakan sempena Minggu Hidup Sihat Tanpa Dadah yang telah dijalankan selama seminggu bermula 14 Oktober 2011 hingga 18 Oktober 2011. Antaranya:-
15 Oktober 2011
DADAH MUSUH NEGARA
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
14 Oktober 2011
ROKOK BAHAYA...TAPI MENGAPA RAMAI YANG MENYUKAINYA
Rokok mengandung lebih dari empat ribu zat-zat dan dua ribu diantaranya telah dinyatakan berdampak tidak baik bagi kesehatan kita, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut” bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, serta masih banyak lagi. Dan zat pada rokok yang paling berbahaya adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida. Tar mengandung kurang lebih empat puluh tiga bahan yang menjadi penyebab kanker atau yang disebut dengan karsinogen. Nikotin mempunyai zat dalam rokok yang dapat menyebabkan ketagihan, ini yang menyebabkan para pengguna rokok sulit sekali untuk berhenti merokok. Nikotin merupakan zat pada rokok yang beresiko menyebabkan penyakit jantung, 25 persen dari para pengidap penyakit jantung disebabkan oleh kegiatan merokok
Berikut ini adalah bahaya rokok terhadap kesehatan kita
rokok dapat menyebabkan Kanker pundi kencing,
Kanker perut,
Kanker usus dan rahim ,
Kanker mulut ,
Kanker Esofagus,
Kanker tekak,
Kanker pankrias,
Kanker payudara,
Kanker paru-paru,
Penyakit saluran pernafasan kronik
Strok,
pengkroposan tulang atau yang dikenal dengan osteoporosis
Penyakit jantung,
Kemandulan,
Putus haid awal,
Melahirkan bayi yang cacat
Keguguran bayi,
Bronkitis,
Batuk,
Penyakit ulser peptik,
Emfisima,
Otot lemah,
Penyakit gusi,
Kerusakan mata
Yang tersebut diatas adalah bahaya rokok bagi perokok aktif, apa itu perokok aktif ?perokok aktif adalah orang yang merokok secara langsung menghisapnya rokok, sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak secara langsung menghisap rokok, tetapi menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut orang yang sedang merokok.
Di bawah ini merupakan bahaya asap rokok bagi perokok pasif.
Meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung
Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
Sakit atau pedih mata
Bersin dan batuk-batuk
Sakit kerongkong
Sakit kepala
zat Yang terkandung dalam asap rokok adalah :
2 kali lebih banyak nikotin
5 kali lebih banyak karbon monoksida
3 kali lebih banyak tar
50 kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan
Bahaya asap rokok terhadap ibu hamil dan janin yang dikandungnya
Keguguran janin
Tumbesaran janin terencat – 30% lebih tinggi
Kematian janin dalam kandungan
Pendarahan dari uri (abruption placenta)
Berat badan berkurang – 20 hingga 30%
Bahaya asap rokok terhadap bayi
Masalah dan penyakit pernafasan
Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
Jangkitan telinga
Leukeamia
Kanker otak 22%
Cepat lelah
Sindrom kematian secara mendadak
baca juga artikel mengenai sejarah rokok
Categories: Kesehatan
Tags: Artikel Bahaya Rokok, bahaya merokok bagi kesehatan, Bahaya Rokok, bahaya rokok bagi kesehatan, Kandungan Rokok, pidato bahaya merokok, pidato tentang bahaya merokok, Rokok, rokok bahaya
AKTA DAN UNDANG-UNDANG DADAH NEGARA
Bil. | UNDANG-UNDANG DADAH | TUJUAN AKTA |
| 1. | AKTA DADAH BERBAHAYA 1952 | Suatu akta bagi membuat peruntukan selanjutnya yang lebih baik untuk mengawal pengimportan, pengeksportan, pengilangan, penjualan dan penggunaan candu dan beberapa bahan dan dadah merbahaya tertentu. Membuat peruntukkan khas berhubung dengan bidang kuasa Mahkamah terhadap kesalahan-kesalahan yang tertakhluk dibawahnya dan perbicaraan Mahkamah. |
| 2. | AKTA PENAGIH DADAH. (RAWATAN DAN PEMULIHAN) 1983 - (PINDAAN) 1998 | Akta Penagih Dadah (Rawatan & Pemulihan) 1983 (Pindaan) 1998 digubal bertujuan untuk memberi rawatan dan pemulihan kepada penagih-penagih dadah. Selain merupakan proses rawatan lanjutan yang menitik beratkan mengawasan keatas penagih-penagih bertujuan memastikan mereka tidak mengulangi pengagihan mereka. |
| 3. | AKTA DADAH BERBAHAYA (LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN KHAS) 1985 | Suatu akta bagi membuat peruntukan mengenai tahanan pencegahan orang-orang yang ada kaitan dengan apa-apa aktiviti yang berhubung dengan atau yang membuat pengedaran dadah berbahaya. |
| 4. | AKTA DADAH BERBAHAYA (PERLUCUTHAKAN HARTA) 1988 | Suatu akta bagi membuat peruntukan-peruntukan mengenai kesalahan-kesalahan berhubung dengan harta dan mengenai penyitaan dan perlucuthakan harta yang berkaitan dengan aktivit yang ada hubungan dengan kesalahan-kesalahan dibawah Akta Dadah Berbahaya 1952. |
| 5. | AKTA RACUN 1952 | Suatu akta untuk mengawal pengimportan, pemilikan, pengeluaran, penjualan dan penggunaan racun. "Racun" bermaksud bahan-bahan yang dinamakan dan disenaraikan di dalam Senarai Racun dan termasuk apa-apa campuran, penyediaan, solusi atau yang asli yang mengandungi bahan-bahan tersebut apa-apa penyediaan atau bahan-bahan yang terkandung di dalam Jadual Kedua Akta ini. |
DATA PENAGIH TERKUMPUL DI MALAYSIA SEMENJAK TAHUN 1988 SEHINGGA 2005 ADALAH SERAMAI 289,763 orang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Statistik Januari - Disember 2005 (Sumber AADK) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||



